Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan tiga orang yang diduga membawa paket narkotika jenis sabu.
Ketiganya diamankan saat melintas di Pos Lalu Lintas, Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial Mal (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, karena karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
Warga Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini ditangkap Polisi beserta barang bukti diduga sabu pada Minggu malam, (12/9).
“Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 4 paket sabu dengan berat 3,38 gram, kemudian satu lembar potongan plastik warna ungu, satu unit handphone merk nokia 105 warna biru, satu bungkus rokok merk gudang garam, dan satu unit mobil merk toyota Avanza warna hitam metalik,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Menurut Asep, barang haram itu didapat tersangka dari Kota Palangka Raya kemudian bermaksud hendak dibawa dan diduga diedarkan ke wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Saat melintas di Pos Lalulintas Km 38 dengan menumpang mobil Toyota Avanza, petugas curiga dan memberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan ditemukan barang haram milik IRT tersebut.
Asep mengatakan, di dalam mobil ada tiga orang, yakni sopir bersama anaknya dan tersangka.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sementara sopir mobil tersebut dan anaknya dengan status sebagai saksi.
“Terhadap IRT ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. zal/ist