PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka penyamaan persepsi terkait Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2023 di wilayah Provinsi Kalimantan dan Sulawesi Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Forum Group Discussion (FGD), Kamis (2/2/23). FGD tersbeut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Utama Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rooy J. Salamony mengatakan proses terkait dengan tambahan penghasilan, proses awalnya harus melalui persetujuan DPRD. “Penambahan penghasilan tidak serta merta bisa kita naikan sendiri karena harus lewat persetujuan dari DPRD terlebih dahulu, sehingga terkait kebijakan harus dianggarkan 12 bulan dan juga memperhatikan gaji ke 13 dan 14,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan di tahun sebelumnya proses penambahan penghasilan pegawai hanya dilaksanakan di dalam satu tahun anggaran. “Itu yang harus menjadi perhatian kita semua,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Kandi Sriningsing menjelaskan paparan terkait mekanisme penginputan Aplikasi SIMONA. “TPP tahun 2023 ini sama nominal alokasinya seperti pada tahun lalu, nanti kita akan menyamakan persepsi juga terkait mekanisme surat edarannya,” kata Kandi.
Turut hadir Inspektur Prov. Kalteng Saring, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng Maskur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Prov. Kalteng Syahfiri, serta Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Titin. (red)