Kejaksaan Negeri Kapuas saat menggelar pers release kasus dugaan korupsi di mantan kadis Kominfo kapuas. (Ist)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Setelah menjalani proses selama kurang lebih tiga (3) bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan eks Kepala Dinas Kominfo Kapuas “J” sebagai tersangka kasus Korupsi di lingkungan Dinas Kominfo Kapuas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, pada Press Release yang diselenggarakan di Aula Kejari Kapuas pada Senin pagi 06/02/2023.
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kacabjari Palingkau, Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan bahwa Hasil Laporan Penghitungan (LHP) nilai kerugian oleh Inspektorat Kapuas bahwa Kerugian Negara ditambahkan dengan Kerugian pihak-pihak yang seharusnya sebagai penerima hak totalnya mencapai Rp377.977.400,-.
Lebih jauh Kajari Arif Raharjo, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kapuas, yang telah berkenan menugaskan Inspektur dan jajarannya untuk membantu pihak Kejaksaan Negeri dalam mengusut dan menyelesaikan kasus ini.
“Hari ini hanya baru penetapan “J” sebagai tersangka dan kepadanya belum dilakukan penahanan, dalam gilirannya pada saat akan dilaksanakan penahanan nanti, kita akan mengundang kembali rekan-rekan awak media,” terang Arif Raharjo.
Di kesempatan tersebut, Arif Raharjo juga sempat menyampaikan terkait Akan Kepindahannya dalam waktu dekat ini untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi. Oleh karenanya Ia meminta agar kerjasama yang telah terjalin selama ini antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan para awak media tetap berjalan baik.
“Meski kesempatan ini belum acara pamit, namun tak ada salahnya harapan ini saya sampaikan lebih awal sebagai pengingat untuk kita semua,” pungkas Arif Raharjo. (Nas)