Kejari Kapuas saat menggelar konfrensi pers, belum lama ini. (Ist)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Terdakwa Eks Kepala Desa Dadahup yang sempat mengirup udara bebas setelah dalam putusan pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya dinyatakan bebas, namun kebebasan tersebut ternyata hanya sesaat karena Kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau di kabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga secara keseluruhan pertimbangan JPU diambil alih oleh MA sehingga memutuskan terdakwa Gunawan Samsi bersalah yang mana secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
Dengan dikabulkannya permohonan Kasasi ini maka akan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 7 Juni 2022 yang lalu serta MA mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjarakepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka akan diganti debga kurungan badan selama dua bulan. Kemudian menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH. pada acara Press Release pada Senin 06/02/2023.
Masih menurutnya, Keputusan MA ini juga selanjutnya memerintahkan agar kepada terdakwa dilakukan penahanan serta menetapkan barang bukti berupa dokumen untuk di kembalikan pada pihak yang berhak.
“Ini menunjukkan bahwa kerja keras penyidik pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Palingkau sudah selesai. Sehingga tugas berikutnya adalah mengeksekusi dan karenanya saya meminta Kapala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau untuk bisa segera mengeksekusi putusan MA tersebut sehingga tuntas eksekusi badan dan eksekusi uang denda serta biaya perkara,” pungkas Arif Raharjo. (Nas)