TERSANGKA PENUSUKAN- MF ketika digiring petugas Satreskrim Polresta Palangkaraya, saat menggelar press release, Rabu (8/2/2023). (harizal fadli)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id Satreskrim Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria berinisial MF (26) warga di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya.
Peristiwa berawal saat korban berinisial RP (37), bersama rekannya sedang berkaraoke diwarung (Mak Pur), lalu pelaku datang ke lokasi kejadian dan menegur pemilik warung serta menegur korban sedang berkaraoke, kejadian itu terjadi, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Karena saat itu sudah memasuki waktu sholat subuh, kemudian korban bersama dengan temannya keluar dari ruangan karaoke, dan membayar biaya karaoke di kasir bermaksud untuk pulang.
Namun tiba-tiba korban ditunggu pelaku di depan warung kemudian menantang korban berkelahi, awalnya pelaku sempat dilerai istrinya untuk tidak berkelahi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau lipat.
“Tersangka yang emosi lalu menyerang korban dan menusukkan sajam ke perut korban sebanyak 1 kali menggunakan pisau lipat,” jelas Kasat saat menggelar press release, Rabu 8 Februari 2023.
Menurut keterangan pelaku, senjata tajam (Sajam) jenis pisau lipat tersebut sudah dibawa dari kantong saku celana mulai dari sebelum kejadian.
Saat ini korban dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam Palangkaraya untuk mendapat perawatan medis, akibat mengalami luka tusukan yang cukup serius.
Untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Zal