PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan visi pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 adalah mewujudkan Kalteng Makin BERKAH (Beriman, Elok, Religius, Kuat, Amanah, Harmonis). Hal tersbeut disampaikan saat kegiatan Diskusi dan Konfirmasi Data Bersama Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Setjen DPR-RI, bertempat di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng, Selasa (14/2/23).
Dalam diskusi tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor menyampaikan Layanan Sanitasi dan Air Minum Layak di Indonesia, Tinjauan: Ketersediaan, Kualitas, Keberterimaan, Aksesibilitas, dan Keterjangkauan di Prov. Kalteng.
Kaspinor mengatakan untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH tersebut, pembangunan difokuskan pada bidang infrastruktur (baik infrastruktur pelayanan dasar maupun infrastruktur konektivitas mendukung perekonomian), fokus perekonomian dalam arti luas, pendidikan dan kesehatan, serta bidang prioritas lainnya.
“Berkenaan dengan pembangunan bidang air minum dan sanitasi di Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil Susenas BPS, capaian tahun 2022 adalah sebagai berikut: akses air minum layak sebesar 77,01% dan akses sanitasi layak sebesar 74,33%. Capaian tersebut masih di bawah capaian nasional, yaitu 90,78% untuk akses air minum layak dan 80,92% untuk capaian akses sanitasi layak. Mendasarkan pada capaian akses air minum dan sanitasi layak tersebut, tentunya ini menjadi perhatian dan prioritas Pemprov. Kalteng,” ungkap Kaspinor.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program pemenuhan layanan air minum dan sanitasi layak dirasa masih belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya pembangunan sektor air minum dan sanitasi, belum tersosialisasikannya secara luas berkaitan dengan pembangunan sektor air minum dan sanitasi, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Keterbatasan pendanaan dari pemerintah maupun pemerintah daerah untuk membiayai sektor air minum dan sanitasi, serta Pemerintah Daerah belum dapat memanfaatkan/melakukan akses pendanaan secara benar.
Pendanaan sektor air minum dan sanitasi lebih banyak bergantung kepada anggaran pemerintah (APBN/APBD). Pemda belum dapat memanfaatkan pendanaan dari alternatif pendanaan lainnya, seperti CSR, masyarakat, mikro kredit, swasta/KPBU, ZISWAF. Ketersediaan perangkat regulasi di Provinsi maupun Kab/Kota dan kebijakan pendukungnya masih tergolong minim, sehingga menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program pemenuhan air minum dan sanitasi layak di Prov. Kalteng.
Diharapkan, perlunya peningkatan kapasitas anggota Pokja Provinsi maupun Kab/Kota dalam melakukan pembinaan, fasilitasi/pendampingan, dan monev terhadap Pokja Kab/Kota (dalam penyusunan SSK, RISPAM, implementasi SSK, internalisasi dan eksternalisasi SSK, RISPAM dalam dokrenda, instrumen monev ke Kab/Kota).
Hadir dalam diskusi tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor dan Analis APBN Ahli Muda pada Pusat Kajian Akuntabiliitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Sukmalalana, Instansi Vertikal/Badan/Dinas terkait lingkup Pemprov. Kalteng yang tergabung dalam Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS). (red).