Sabam Sitanggang , dari kantor hukum Binti. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Kasus letusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis, pemegang saham 3 persen di PT Berkala Maju Bersama (PT BMB ) , perusahaan perkebunan sawit Investasi Penanaman Modal Asing, yang beroperasi di Desa Belawan Mulia , Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Sebelumnya, kasus letusan senpi yang membuat Karyawan dan Petinggi PT BMB ketakutan , dihentikan penyelidikannya oleh Aparat Polres Gunung Mas.
Melalui Release yang dibagikan AKP Jhon Digoel , Kasat Reskrim Polres Gunung Mas kepada sejumlah Wartawan pada awal Januari lalu , Ia menyatakan kasusnya dihentikan karena bukan tindak pidana.
Jumat sore, melalui Release yang disampaikan kepada Wartawan, Sabam Sitanggang , dari kantor hukum Binti dan rekan mengatakan, sebagai kuasa hukum Sugiman , yang menjadi Korban dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Cornelis, mereka sudah membuat laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu ( SPKT ) Polda Kalteng dan sudah diterima dengan keluarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor.
Sedangkan Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah terkait peletusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis , yang mengakibatkan Sugiman selaku pelapor merasa terancam dan ketakutan, kata Sabam
Sabam menambahkan, dugaan tindak pidana yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal Pasal 335, ayat 1e. yang terkait ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, terhadap orang lain, diancam hukum penjara selama-lamanya satu tahun.
“ Sugiman adalah korban sehingga wajar melaporkan dirinya yang merasa ketakutan dan terancam, setelah mendengar suara letusan senpi, dan melihat Cornelis memegang senpi yang diletuskannya “ kata Sabam
Sabam menegaskan, dihentikannya kasus yang mendapat perhatian banyak kalangan , oleh Polres Gunung Mas, diduga cacat hukum, selain karena pelapor tidak pernah menerima surat tanda penerimaan laporan, korban juga tidak pernah diperiksa oleh Polres Gunung Mas sebagai saksi Korban.
Padahal mengutip Pasal 108 ayat 6 KUHAP , Sabam mengatakan “setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik “
“ Saat Sugiman melapor selaku korban ke Polsek Manuhing, Polisi disana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana Pasal 108 ayat 6 KUHAP, tetapi tiba tiba kasusnya dihentikan, dan ini sangat aneh “ tegas Sabam
Sementara itu , raut gembira terpancar di wajah Sugiman , setelah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor.
“ Saya berterima kasih kepada SPKT Polda Kalteng atas diterimanya laporan saya terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Cornelis yaitu penembakan di PT BMB” kata Sugiman
Sugiman menjelaskan, saat mau salat magrib bersama anak dan istrinya pada tanggal 5 November 2022, ia dan keluarga mendengar suara letusan senjata api sebanyak 3 kali berturut turut , Ia langsung melihat lewat jendela , ternyata Cornelis sedang memegang senpi yang baru diletuskannya.
“ Saya sangat ketakutan, apalagi saat itu, saya tau sedang ada masalah antara manajemen PT BMB dengan Cornelis, dimana Pak Cornelis tidak menjabat lagi sebagai Direktur PT BMB sehingga ada konflik, dan saya meyakini tembakan senpi itu sebagai ancaman “ kata Sugiman
Menutup Realesnya, Sabam Sitanggang, mengharapkan Direktorat Reserse umum Kriminal Polda Kalteng, berkenan menangani laporan Polisi dari Sugiman, sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dengan memeriksa Sugiman sebagai korban dan memeriksa 3 orang saksi lainnya yang juga ketakutan akibat letusan senjata api tersebut, kata Sabam. (zal)