PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin meminta agar hak atas tanah masyarakat harus memiliki kepastian hukum. ‘’Saya harapkan instansi terkait yang mengurusi masalah pertanahan harus memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat, pemerintah, perusahaan atau hak atas tanah kelompok masyarakat/ masyarakat adat,’’ tandas H. Nuryakin dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (22/2/23).
Selanjutnya Nuryakin kepada sejumlah awak media usai membuka rakor tersebut menyebutkan terjadinya kasus pertanahan akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait. Karena itu dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/masyarakat adat.
Selain itu kata Nuryakin, Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan SDM Aparatur Sipil Negara yang memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan kegiatan mencegah dan menangani konflik pertanahan yang bisa terjadi.
Sebelumnya Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik terlaksananya Rapat Koordinasi ini karena sangat penting dalam mendukung Penguasaan, Kepemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan tanah baik bagi perorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, pemerintah dan perusahaan yang lebih berkeadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan pikiran negatif. Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan,” kata Nuryakin.
Sekda Nuryakin berharap Rakor ini bisa menjadi momentum strategis untuk menyinergikan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pertanahan, agar tidak menjadi sebuah komplikasi.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Kalteng Erlin Hardi dalam laporannya menyampaikan Rakor ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan solusi dalam kaitannya pemenuhan data-data pendukung dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di wilayah Kalteng.
Sedangkan maksud di Selenggarakan Rapat Koordinasi Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 adalah untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang pertanahan dalam upaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus pertanahan. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugasnya mencegah dan menangani kasus pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
‘’Diharapkan melalui rapat koordinasi ini setidaknya mampu menekan dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah,’’ pungkas Erlin Hardi.
Rakor tersebut menghadirkan 4 nara sumber, yakni dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang disampaikan Sutrisno Tabeas, SH, MH, Kasubdit II Hardabangtah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah AKBP Chandra Ismawanto, SIK, Pejabat dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Dwiyana Oktarini, S.H dan dari BPSKL Wilayah Kalimantan yang disampaikan Daud Prihatinro Purba, S. Hut., M.Hut.
Turut hadir unsur Forkopimda dan Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng terkait, Lurah dan Camat se Kota Palangka Raya. (tb4)