Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Feriso saat menghadiri perayaan Natal di rujab Bupati Katingan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso menyampaikan jika libur sekolah pada bulan Ramadan mendatang mengacu pada kalender Kemendiknas.
“Untuk Kabupaten Katingan sementara ini masih mengacu pada aturan/kalender dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI. Berbeda pada situasi pandemi covid-19 lalu,” kata Feriso kepada sejumlah media di Kasongan, Kamis pagi (23/2).
Menurut Feriso, jika bulan Ramadhan hitungannya 30 hari, maka pelajar bisa diliburkan pada bulan tersebut. Namun masa liburnya tidak 30 hari, tapi diatur di dalam aturan Kemendiknas RI.
Feriso menyebutkan, aturannya, misalnya diliburkan pada hari pertama hingga hari ketiga atau sepekan pada bulan Ramadan dan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Jadi, dalam satu bulan di bulan Ramadhan selama 30 hari itu, proses belajar mengajarnya hanya 50 persen saja atau sekitar 14 hari saja. Dan, dalam proses belajar mengajarnya, waktunya pun dikurangi”.
Kendati acuannya adalah kalender Kemendiknas RI, namun jika para orangtua murid menghendaki liburnya sebulan penuh, lantaran menginginkan putra-putrinya lebih khusus dalam menjalankan ibadah puasanya, dirinya akan mempertimbangkan. Disamping mempertimbakan, juga akan mengundang sejumlah tokoh agama dan para alim ulama di daerah kita, termasuk juga ketua MUI, ketua PC NU dan ketua PD Muhammadiyah di Katingan.
Karena, libur satu bulan penuh di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh untuk semua sekolah di Kabupaten Katingan ini, juga pernah dilaksanakan beberapa tahun silam.
Terpisah, abah Danesh, salah seorang wali murid di Kasongan, saat diminta pendapatnya membenarkan hal tersebut. Di era kepemimpinan Bupati Duwel Rawing, semua sekolah di Katingan pernah libur selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. “Dengan alasan agar siswa yang beragama Islam lebih khusu dalam melaksanakan ibadah puasanya,” ujar abah Elsa.
Meskipun libur selama satu bulan penuh pada saat itu, namun ada beberapa catatan. Misalnya, aktif belajar di bulan Ramadhan sekitar 14 hari, bisa diganti dengan belajarnya pada hari libur panjang di akhir semester. “Maksudnya, jika diliburkan pada bulan Ramadhan, maka siswa tidak lagi libur panjang di semester akhir,” terangnya. (red)