PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengajak masyarakat kota setempat untuk tetap bisa melakukan vaksinasi booster kedua.
“Vaksin Covid-19 booster kedua ini sebagai penguat, dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan virus,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Fairid, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yakni suntik ke empat atau booster kedua tersebut, maka masyarakat bisa melakukan atau mendapatkan vaksin itu di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Palangka Raya.
Sekedar diketahui tambah wali kota, vaksinasi yang keempat ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan dimana mulai 24 Januari 2023 yang lalu, seluruh masyarakat dapat menerima booster vaksin Covid-19 yang kedua.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua Covid-19 yakni, jarak minimal enam bulan dari vaksin booster pertama. Sementara usia minimal 18 tahun.
“Lakukanlah booster kedua agar semua orang memiliki kekebalan yang lebih baik. Kalau kita sudah kebal semakin mudah kita melaksanakan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, vaksinasi booster tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam londisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. (im/kt2)