PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Menteri Sosial, Tri Rismaharani mencermati angka tidak distribusi dan belum transaksi pada bantuan sosial program sembako
di Provinsi Kalimantan Tengah.’’Saya meminta kepada Bank Penyalur, Dinas Sosial dan para pendamping sosial untuk saling berkoordinasi dalam menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga miskin,’’ tandas Mensos RI, saat bersama Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)/Program Sembako di wilayah Prov. Kalteng yang dilaksanakan di Hotel Aurila Palangka Raya, Kamis (16/9). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Melalui PKH, Keluarga Miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta jajaran melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT/Program Sembako di wilayah Prov. Kalteng. Sementara itu Plt. Kadinsos Prov. Kalteng Farid Wajdi, sesuai arahan Menteri Sosial, bantuan sosial PKH dan BPNT/Program Sembako di wilayah Prov. Kalteng yang belum tersalurkan agar segera disalurkan. “Bu Menteri memberikan target, kartu-kartu yang belum tersalurkan agar segera disalurkan”, kata Farid Wajdi. Adapun Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH Tahun 2021 per Tahun, kategori Ibu Hamil/Nifas Rp. 3.000.000,-, kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp. 3.000.000,-, Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp. 900.000,-, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1.500.000,-, kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2.000.000,-, Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2.400.000,- dan Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.00,-. Dalam setahun bantuan disalurkan secara bertahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Prov. Kalteng Bambang Ari Setiono, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, serta pihak terkait lainnya.(red)