KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu pemberi nilai tambah untuk warga masyarakat sekitar yang mana dapat dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan akan keperluan pembangunan, mulai untuk pembangunan tempat tinggal maupun untuk pemenuhan keperluan proyek pemerintah.
Untuk menunjang hal tersebut di butuhkan kehadiran pabrik pengolahan bersekala kecil. Oleh karenanya masyarakat menyambut baik kehadiran pabrik yang saat ini telah operasional yang hasil produksinya terbatas pada pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal dan tidak untuk pasar di luar daerah.
Hal tersebut dijelaskan oleh salah seorang warga setempat bernama Tamjid kepada media ini Jum’at 03/03/2023.
Masih menurut Tamjid, hasil hutan berupa kayu itu di olah menjadi balokan dan papan dengan ukuran sesuai kebutuhan lokal seperti 5×5, 5×7, 4×6 dan 1,7×17.sert ukuran jenis reng.
Lebih lanjut lagi dijelaskannya, bahwa kayu yang berasal dari hutan sekitar tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang umumnya disebut kayu rakyat yang secara definisi dapat diartikan bahwa kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.
Dikutip dari Kamus bahasa Indonesia Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, sedangkan lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
“Seluruh perijinan yang diperlukan dalam pendirian pabrik kayu olahan bersekala kecil telah dikantongi sebelum tahap oprasional termasuk SIUP, SITU, Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), dokumen pengangkutan kayu SKSKB dan surat ijin-suratnijin lainnya.
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sesuai Pasal 12 ayat (6), Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 7/ Menhut-II/2009.
“Terkait perizinan, pada intinya kami sudah lengkap sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik dan taat dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” Demikian Tamjid.
Secara terpisah, warga lainnya menyampaikan bahwa keberadaan paprik ini selain memberi kemudahan pada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan akan bahan bangunan kayu juga mebuka lapangan pekerjaan pada warga sekitar. (Nas)