KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Setelah tuntas melaksanakan Kursus Mahir Dasar Pramuka di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas yang di ikuti para Kepala Sekolah dan para tenaga pendidik di 2022 yang lalu, kini untuk pertama kalinya Kwarcab Kapuas melangsungkan KMD ini di lingkungan kampus dan diikuti oleh mahasiswa/i yang akan mengakhiri masa studi.
Kegiatan dilaksanakan di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kapuas, Kursus Mahir Dasar Pramuka di ikuti sekitar 50 orang mahasiswa/i sebagai peserta, hari ini Jum’at 03/03/2023 sekitar pukul 14.30 Wib dan secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Majelis Pembina Cabang Drs. H. Nafiah Ibnooe, MM di dampingi Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kapuas DR. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd di dampingi.Kepala Pusdiklat ab Sri Candra Nilawati, S.Pd.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah dosen STAI, wakil dari Kantor Kementerian Agama, para pelatih dan jajaran pengurus Kwarcab Kapuas.
Dalam Sambutannya, Waket Mabicab Drs. H. Nafiah Ibnoor, MM menyambut baik dan apresiasi atas dilangsungkannya KMD di STAI dan dirinya berharap agar apa Abg diperoleh selama mengikuti Kursus Mahir Dasar ini bisa menjadi bekal bagi para mahasiswa/i yang nantinya InsyaAllah akan menjadi guru Agama Islam.
“Kalian mahasiswa/i yang sangat beruntung karena menjadi orang pertama yang mengikuti kegiatan ini di lingkungan kampus, “ucap Nafiah Ibnoor.
Sementara itu, dalam paparannya Ketua gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kapuas DR. H. Suwarno Muriyat menyampaikan bahwa sangat penting dalam mengikuti KMD ini karena untuk menjadi seorang Pembina setidaknya minimal memiliki sertifikat Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau yang lazim disebut dengan Kursus Mahir Dasar (KMD).
“Saya mengapresiasi sekali atas pelaksanaan KMD di Kampus STAI ini yang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Mem0orandum of Understanding (MoU) antara Ketua Kwarcab dengan Ketua STAI yang didalamnya antara lain versepakat untuk memberikan KMD kepada mahasiswa/i STAI yang akan mengakhiri masa studynya dan ini sejalan dengan Ku nsdang Undang Prammuka dan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib. “Terangnya.
Bagi yang sudah mmengikuti KMD ini, Maka berkesempatan untuk mengikuti jenjang berikutnya yaitu Kursus Mahir Lanjutan (KML), “pungkas Suwarno.
Dalam acara pembukaan tersebut di tandai dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua Kwarcab Kapuas yang dilanjutkan dengan penyerahan bendera KMD dari ketua Kwarcab kepada Kepala Pusdiklatcab yang seterusnya di serahkan kembali kepada Ketua Ketua panitia penyelenggaraan M.A.S. Muntoha.
Di kesempatan yang sama,, kepada media ini, Kepala Pusdiklatcab Sri Camndra Nilawati, S.Pd menerangkan bahwa pelaksanaan Kursus Mahir Dasar tersebut sesuai ketentuannya akan dilaksanakan selama 70 jam. (Nas)