JAKARTA, kaltengtimes.co.id– Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu membuka resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan peserta dan peninjau dari perwakilan pengurus provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada kegiatan itu, Lilik menegaskan komitmen Dewan Pers untuk melindungi aktivitas jurnalisme seluruh perusahaan pers di Indonesia.
“Kebebasan pers merupakan hak dasar para jurnalis sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Salah satu tugas Dewan Pers adalah mengawal kebebasan pers itu,” kata Ninik dalam sambutannya.
Dia melanjutkan, selain memastikan berjalannya kegiatan jurnaslisme oleh seluruh perusahaan media massa, Dewan Pers juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum aktivitas jurnalisme. Kendati demikian, media massa yang mendapat perlakuan ini harus sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
“Kami (Dewan Pers) juga siap memberikan pendampingan hukum, bahkan hingga pengadilan. Namun, media massa yang mendapat pendampingan tersebut harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, telah berbadan hukum dan persyaratan lainnya,” sebut Ninik.
Di kegiatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) SMSI Pusat Firdaus menyatakan, Rakernas tahun 2023 ini akan membahas beberapa agenda utama.
Di antaranya, evaluasi program kerja yang telah dijalankan, penyusunan program kerja selanjutnya, dan berbagai upaya membangun eksosistem perusahaan pers siber se-Indonesia.
Firdaus melanjutkan, terkait pengembangan ekosistem pers siber ini, SMSI membentuk Forum Pimpinan Redaksi, Lembaga Bantuan Hukum SMSI, dan Milenial Cyber Media (MCM) SMSI.
Dari Kalimantan Tengah, Rakernas yang digelar 6-7 Maret 2023 ini turut dihadiri Ketua SMSI H Sutransyah dan sejumlah pengurus, ditambah peserta peninjau dari jajaran pengurus kabupaten se-Kalteng. (red)