PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-Mewakili Bidang Pembinaan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya Natanael menyatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Murung Raya diwajibkan untuk mengikut sertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, disampaikan Natanael saat diwawancarai wartawan di ruangannya Senin (6/3).
Menurut Natanael, seluruh perusahaan itu wajib mendaftarkan karyawannya pada program BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan, dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan tersebut. Dengan kebijakan tersebut, maka perusahaan dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan.
Bahkan ia juga menerangkan bahwa Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat ia masuk kerja atau mendatangani kontrak perjanjian kerja waktu tertentu.
Dan untuk pembayaran iuran BPJS ia juga mengungkapkan ada aturan baik yang bisa dipotong beberapa persen dari gajih karyawan atau sekian persen ditanggung oleh perusahaan. “Kalau pihak Perusahaan tidak mengikut sertakan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta tidak melakukan
pembayaran iuran maka Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya akan merekomendasikan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan” ucapnya.
Disisi lain Natanael menyebutkan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi. “Sanksi paling rendah mulai dari berupa teguran tertulis, lanjut hingga pencabutan izin, terlebih lagi sampai proses ke pidana,” ungkapnya.
Dia juga berharap apa yang menjadi hak kesejahteraan karyawan itu wajib diikutsertakan oleh Perusahaan sesuai aturan Pemerintah yang berjalan agar tidak ada lagi hak karyawan yang tidak terpenuhi. “Saya harap setiap perusahaan agar
mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan dan silakan dilaporkan ke kami Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi. “Apabila ada Perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS,” tutup Natanael. (hlm)