KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Sebagaimana dalam pemberitaan media ini beberapa waktu lalu yang menyoroti tentang rendahnya penerimaan pajak Kabupaten Kapuas dari sektor rumah burung walet yang oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melalui Kasubbid Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Ofra Yekamia, A.Md yang menyebut belum bisa menjelaskan apa faktor penyebab serta kendala yang dihadapi oleh Kecamatan sebagai pemegang kewenangan dalam penarikan atau penagihan pajak rumah burung walet sehingga kontribusinya sangat rendah. “Hingga kini dari 17 Kecamatan belum ada yang menyampaikan keluhannya kepada kami,” terang Ofra Yekamia waktu itu.
Camat Selat Yaya Setiabudi di konfirmasi, Kamis (9/3) terkait hal tersebut, mengatakan, “Pelimpahan kewenangan ke Kecamatan efektif dan fix-nya sejak 25 Juli 2022, dan pada masa transisi tersebut kami pihak Kecamatan tidak dibekali data pemilik termasuk nomor person ya sehingga akses ke pemilik gedung atau rumah walet tidak kami punyai, oleh karenanya pihak Kecamatan hanya bisa memodifikasi dan menginventarisir rumah waletnya.
Dulu BPPR kan sudah terhubung dengan para pemilik rumah burung walet ini tetapi sejauh ini belum di komunikasikan kepada kami, setidaknya, harusnya BPPR melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka pemilik sebab bagaimanapun juga Kecamatan itu hanya pelaksana lapangan atau pemungut sedangkan pengelola tetap berada di BPPR.” kata a Yaya Setiabudi.
“Kita tidak tahu pasti apakah mereka para pemilik masih menyetor pajaknya ke BPPR, inipun kita tidak punya informasi, karenanya sangat penting adanya komunikasi melalui rapat lintas sektor agar memiliki keseragaman pemahaman dan tidak berjalan sendiri-sendiri, ” sambungnya.
Camat Selat ini pun mengatakan perlu penyempurnaan instrumen disamping pembentukan tim yang bila perlu menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) demi memudahkan kita dalam action di lapangan.
Dirinya juga mengakui bahwa dengan kontribusi Kecamatan Selat yang hanya di kisaran Rp20 juta itu sangat minim bila dibanding dengan keberadaan gedung atau rumah walet di Kecamatan Selat yang jumlahnya melibihi 300 gedung.
Oleh sebab itu, agar dalam pemungutannya ada dasar besaran yang tetap dengan menerapkan beberapa klasifikasi yang nantinya dijadikan sebagai dasar pemungutan.
“Jika metode seperti itu bisa kita jalankan, saya percaya percepatan peningkatan penerimaan melalui sektor ini busa optimal,” tambah Yaya.
Sebelumnya keinginan untuk melakukan koordinasi lintas sektor dan pembentukan Tim dengan melibatkan aparat penegak hukum, setidaknya melibatkan Satpol PP dalam penindakan selaku pengawal dan penegak Perda, sudah disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM
“Ketika pada tingkat perizinan Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, akan tetapi jika masyarakat pemilik rumah walet tetap tidak juga melengkapi perijinannya, Pihak DPMPTSP tidak memiliki kekuatan serta kewenangan dalam penindakan, karenanya ini harus ada koordinasi antar instansi terkait agar masing-masing tidak berjalan sendiri-sendiri. ” tegas Pangeran kala itu. (nas)