PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diamankan kepolisian Polsek Pahandut, karena akibat diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan itu dialami oleh korban berinisial AW (38) seorang satpam yang bertugas jaga malam di komplek pemukiman Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AW sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat itu AM melihat 3 orang pemuda melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga,” katanya, Sabtu (11/3/).
Kemudian korban yang merasa curiga dengan gelagat ketiga pemuda tersebut, korban pun langsung mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran.
Namun setelah itu para pemuda itu meninggalkan AW dan kembali berkendara memutari kawasan komplek dan korban kembali ke pos siskamling lalu mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda karena dianggap meresahkan.
Namun naas, setelah korban menghadang dan mengusir para pemuda tersebut agar segera meninggalkan komplek, dirinya malam menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga para pemuda tersebut.
Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit Reskrim Polsek Pahandut, sehingga para pemuda berinsial HS, AS dan AG berhasil diamankan.
“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (zal)