KASONGAN, kaltengtimes.com – Menjelang Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Rudi Hartono meminta Bupati Katingan agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan tata cara pembukaan rumah makan, warung makan dan sejenisnya. Hal ini disampaikan Rudi Hartono kepada sejumlah awak media, Kamis siang (16/3).
Rudi mengatakan, surat edaran tersebut, bertujuan agar pemiliknya mengetahui dan mentaati regulasi, sehingga, para pemilik rumah makan dan sejenisnya berhati-hati dalam membuka rumah makan pada bulan Ramadan di siang hari.
Maksudnya, boleh buka pada siang hari, namun di depannya diberi tenda, dengan tujuan untuk menghormati ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sekaligus diawasi oleh Satpol PP setempat.
Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP bisa menjatuhkan sanksi kepada rumah makan tersebut. “Karena, acuannya adalah SE Bupati,” ujarnya, seraya mencontohkan salah satu sanksinya, yakni menutup sementara warung makan tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya juga dirinya mengajak kepada masyarakat Katingan, khususnya kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa, ketika berbuka puasa atau makan sahur jangan berlebihan, tapi sederhana saja. Hal ini bertujuan selain untuk menjaga kesehatan juga mengingat harga kebutuhan pokok kita saat ini kian melonjak.
Selanjutnya, khusus untuk pedagang kue di bulan Ramadhan baik yang dadakan maupun yang sudah biasa setiap harinya, dirinya minta kepada Pemkab Katingan atau di masing-masing kecamatan agar mengkoordinir dan memfasilitasi wadah dagangannya, dengan membangun Pasar Ramadhan seperti di daerah-daerah lain. (red)