PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Widodo terkait korupsi dana penyertaan modal di PDAM setempat.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palangka Raya Alfon pada, Jumat (9/7/2021). Widodo dinyatakan terbukti secara sah terbukti melakukan korupsi.
“Selain itu juga yang bersangkutan divonis membayar denda Rp500 juta, jika tidak sanggup akan digantikan pidana penjara dua bulan,” ucap Alfon saat membacakan amar putusan Widodo.
Selain menjatuhkan enam tahun penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman lain yakni pengganti uang sebesar Rp5,4 miliar lebih.
Apabila uang tersebut tidak bisa dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan harta benda Widodo dapat disita dan dilelang. Jika tak punya harta maka diganti hukuman tiga bulan penjara.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan, selain itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijalankan.
“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menanggapi vonis tersebut, dengan nada rendah Widodo menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya.
“Saya akan segera berkomunikasi dengan penasihat hukum saya dan pikir-pikir dengan hasil vonis tersebut,” ucap Widodo.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dia bersyukur vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, meskipun pihaknya mungkin akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Untuk diketahui tuntutan dari Jaksa, Widodo dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta diganti empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar lebih dan harus dibayar satu bulan setelah vonis. Jika tidak mengganti hukuman diganti empat tahun enam bulan.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya tersebut, didengarkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dan Penasehat Hukum dari terdakwa secara langsung melalui ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, serta dihadiri terdakwa melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya. (ant)