PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin mengharapkan program reformasi agraria, salah satunya melalui program TORA atau Tanah Objek Reformasi Agraria dapat mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat disekitar kawasan. Hal tersbeut dikatakan H. Nuryakin dalam sambutannya saat membuka resmi Forum Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Tidak Produktif Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini berlangsung di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/23).
Dalam kesempatan itu pula Sekda H. Nuryakin menyambut baik sosialisasi dan coaching clinic ini, yang diharapkan dapat mewujudkan sinergi dari berbagai pihak dalam membangun kesepahaman mendukung program Reforma Agraria. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA”, kata Nuryakin.
Untuk diketahui, penyediaan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Selain itu, juga dilakukan redistribusi lahan yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.
“Dalam Program Prioritas RPJMN terdapat program pengentasan kemiskinan, dimana Reforma Agraria merupakan Kegiatan prioritas, yaitu pembaharuan kawasan hutan untuk masyarakat pedesaan dan desa. Program TORA dari kawasan hutan sudah diidentifikasi dan ditetapkan melalui peta indikatif TORA sejak tahun 2017 yang terdiri atas kategori kondisi eksisting, kategori kondisi non-eksisting atau kategori non-inver dan Kategori non-inver”, tutur Nuryakin.
Disampaikan oleh Sekda, program pelaksanaan Reforma Agraria dari kawasan hutan sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari ±2,8 juta hektar atau sekitar ±69% dari total target 4,1 juta hektar yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kondisi Eksisting (Inver) dan kondisi Non Eksisting (Non-Inver) dengan ±1,6 juta hektar sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan.
Turut hadir Kasubid PPFKH Herwirawan mewakili Direktur Pengukuhan & Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK RI, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya.(red)