PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Seorang pemuda berinisial HE (22) berhasil diamankan polisi lantaran mencuri gulungan kabel listrik tembaga dirumah kosong, Rabu (12/4/2023).
Peristiwa tersebut terjadi disebuah rumah kawasan Jalan Manunggal lll, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian pelaku berhasil diamankan warga setelah berhasil menggasak gulungan kabel tembaga milik dirumah korban bernama Soko Setia Mehendra.
Kejadian bermula saat pelaku berjalan kaki dari Jalan MH. Thamrin, Kota Palangkaraya, sesampai ke Jalan Manunggal untuk mencari ruma h kosong, pelaku sudah mempersiapkan peralatan untuk mencuri.
Setelah dipastikan rumah tersebut kosong, kemudian pelaku mencoba masuk dari arah samping rumah dan mencoba membuka pintu yang terbuat dari seng,.
Kemudian pelaku pun menarik seng tersebut yang tertutup hingga berhasil terbuka, ketika seng berhasil dibuka didalam nya ada triplek yang bolong lalu pelaku berhasil masuk.
Setelah didalam, pelaku mencoba menghidupkan lampu untuk memastikan listriknya hidup atau tidak, dan ternyata tidak hidup lalu pelaku naik keatas plafon rumah dengan menggunakan meja.
Diatas pelaku mencoba memotong-motong kabel dengan menggunakan tang, dan mencopot saklar rumah, lalu setelah kabel semua terpotong, pelaku memasukkan kedalam tas.
Setelah tersangka keluar dan berhasil membawa gulungan kabel, warga sekitar yang mengetahui datang, kemudian pelaku berusaha berlari, tak berapa lala pelaku terkepung dan berhasil diamankan warga.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, diketahui tersangka sudah beraksi sebanyak 5 kali di sekitaran Kota Palangkaraya.
“Barang bukti yang disita yakni 1 buah palu, 2 buah Tang, 1 buah obeng, 1 buah Tas dan beberapa gulungan Kabel tembaga hasil tindak pencurian,” katanya, saat menggelar press release, Rabu 12 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti berhasil dicuri rencananya hendak di jual kembali kepada pengepul barang bekas seharga Rp70 ribu per kilonya.
“Pengakuan tersangka dirinya melakukan aksinya pencurian tersebut mulai dari Maret hingga April 2023, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (zal)