KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Sejak dibuka tahapan pendaftaran Calon Legislatif pada tanggal 01 Mei yang lalu,hingga hari ke-4 Kamis 04/05/2023, KPU belum menerima satupun berkas pendaftaran dari Caleg maupun dari Partai Politik. Demikian antara lain disampaikan oleh Admin Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kapuas Sinra ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis siang (04/05)
Diakuinya bahwa memang ada Caleg dan Parpol yang datang ke KPU namun baru sebatas menanyakan kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan guna pendaftaran, kalau yang mendaftar hingga hari ini belum ada, “katanya.
Saat ini mungkin masing-masing sedang mengurus kelengkapan berkas seperti Surat Kesehatan dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Meski demikian, dari 18 Parpol Peserta Pemilu Legislatif di Kapuas, sudah ada beberapa Partai Politik yang telah terkonfirmasi, PPP telahmenyampaikan bahwa akan melakukan pendaftaran pada tanggal 08 Mei, sedangkan Hanura dan PAN yaitu di hari terakhir yakni di tanggal 14 Mei nanti. “Sambungnya.
“Sebelumya kita telah menyampaikan ke semua Parpol peserta Pileg melalui surat resmi bahwa tahapan pendaftaran hanya hingga tanggal 14 Mei dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wib dengankatalain bahwa pendaftaran akan di tutup 1 menit sebelum pukul 00.00. jika lewat dari yang jam yang sudah ditentukan tersebut maka sesuai aturan perundangan KPU tidak lagi menerima berkas pendaftaran alias menolak. “Terang Sinra.
Kita berharap dan menyarankan sekaligus menghimbau kepada seluruh Caleg maupun Partai Politik agar jika berkas kelengkapan sudah lengkap agar segera melakukan pendaftaran agar jika dalam kelengkapan berkas ada yang terlewatkan maka masih punya waktu untuk melengkapinya. “Tutup Sinra. *(Nas)