PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Mati satu tumbuh seribu. Meski sudah banyak bandar narkoba yang digulung Polisi dan dijebloskan ke penjara. ternyata belum membuat kapok para pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka pun masih saja kucing-kucingan dengan aparat kepolisian. Ini yang dialami KK Alias Umai (28), bandar sabu yang diringkus di kediamannya di Jalan Hanjaliwan (Barak Hijau Pintu No. 04) Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Jum’at (12/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan warga curiga dengan kediaman pelaku yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Kemudian dari informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Bersama-sama dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan. “Dari pemeriksaan serta penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti yakni 10 sabu seberat 2,17 gram,” ujarnya.
Termasuk barang bukti lainnya, yaitu satu unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam, seunit Handphone merk VIVO warna hitam serta Uang Tunai sebesar Rp.700.000,-
“Semua barang bukti yang kita amankan, diakui semua milik si bandar,” kata Wakasatresnarkoba, AKP Harno, Sabtu 13 Mei 2023.
AKP Harno menambahkan, awalnya barang bukti ditemukan 8 paket di dalam kotak kecil terletak dekat kasur dan 2 paket sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan yang tergantung di dinding.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Selain itu, pihaknya berharap masyarakat bisa bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing,” terangnya. zal