PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu hasil sitaan sebanyak 97,5 gram, Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP setempat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, barang bukti sabu dimusnahkan merupakan hasil informasi dari pihak POM TNI AL serta BNNP Jawa Timur terkait pengiriman paket barang dicurigai.
“Tersangka yang dihadirkan berinisial Z (46) dan berstatus sebagai pengedar,” Katanya, saat menggelar pemusnahan sabu, Jum’at (12/5).
Awalnya petugas mencurigai adanya sebuah paket berisikan barang terlarang yang dikirim ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kalteng).
Berdasarkan informasi tersebut petugas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan berlokasi tepat di kantor JNE Express cabang Sampit, saat hendak mengambil paketan barang satu tas ransel.
Setelah dilakukan pengecekan dari dalam tas ranselnya, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram yang dikirim dari Madura melakukan jasa Ekspedisi JNE Express.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan pembersih lantai, diaduk kemudian dihancurkan,” pungkasnya. zal