KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Pagar Stadion Panunjung Tarung yang menjadi stadion kebanggaan masyarakat Kuala Kapuas, karena hanya satu-satunya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kapuas sempat mengalami kerusakan di beberapa titik akibat dihantam pohon tebangan hutan kota yang letaknya persis berdampingan.
Meski banyak masyarakat yang menyambut baik serta menunggu pembangunan taman yang asri sebagai ganti hutan kota, namun selain minimnya volume dan nilai dari hasil lelang kayu dari tebangan hutan kota yang sangat kecil, yang hanya 85 M3 dengan nilai Rp18,3 Juta sempat disoroti seorang mantan pelaku bisnis kayu asal Kuala Kapuas, Heriyadie.
Yang bersangkutan juga menyoroti beberapa kerusakan akibat penebangan tersebut termasuk pagar bagian atas stadion Panunjung Tarung yang mengalami kerusakan akibat hantaman jatuhan pohon yang di tebang, tempat-tempat duduk yang berada dan dibangun di tengah hutan kota dan beberapa lampu taman yang sebelumnya menghiasi area tersebut yang terpaksa dibongkar. “Siapa yang bertanggung jawab atas semua itu ?” Tukasnya.
Sebenarnya tidak hanya sampai di situ, cost atau biaya tebang potong juga mestinya bisa dijelaskan pihak terkait karena lelang kayu yang sudah dalam bentuk glondongan maupun dalam bentuk kayu masak (kayu olahan), maka tidak bisa diambil atau dikurangi dari nilai lelang. Hutan kota itu memang di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup namun harusnya di fahami bahwa pepohonan di atasny merupakan aset sehingga jika ingin melakukan sesuatu harusnya terlebih dahulu mengkomunikasikannya dengan Badan Pengelola Aset dan nyatanya itu yang tidak dilakukan pihak DLH.
Jika di hitung-hitung mulai dari upah tebang potong di tambah nilai kerusakan beberapa fasilitas, sangat tidak sebanding dengan nilai hasil yang cuma 18,3 Juta,” terang Heriadie.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kapuas melalui Kepala Bidang Aset Eko Tejono, ketika dihubungi melalui seluler mengatakan, menurut hematnya yang bertanggungjawab atas kerusakan bagian atas pagar stadion tersebut adalah dinas terkait yang melakukan penebangan (Dinas Lingkungan Hidup Kapuas) yang seharusnya memperhitungkan segala sesuatunya sebelum dilakukan penebangan guna menghindari adanya kerusakaan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae ketika di hubungi secara terpisah pada Selasa 23/05/2023, mengatakan, akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, dari pantauan media ini hingga hari ini, Selasa 23/05/2023, di area hutan kota masih dilakukan upaya penyimpukan (perapian dan pembersihan dahan dan ranting sisa tebangan). (nas)