PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya pasti akan jatuh juga. Pepatah ini sangat pas menggambarkan sepak terjang YS Alias Yeyen (36), warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Bandar narkoba jenis sabu yang terkenal licin ini, akhirnya berhasil diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di rumahnya, Rabu 31 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB kemarin.
Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 15,24 gram yang ditemukan di dalam 1 buah dompet kecil yang berada di dalam kamar.
“Sabunya ada 27 paket dan kalau ditotalkan beratnya sekitar 15,24 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba AKP Harno ketika dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
AKP Harno mengatakan, tersangka sudah lama jadi target operasi Satresnarkoba Polresta setempat, namun baru sekarang bisa ditangkap.
“Tersangka memang terkenal licin. Namun berkat kesabaran anggota, tersangka akhirnya berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjutnya, sabu itu biasanya diedarkannya di wilayah Kota Palangka Raya seperti kawasan Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, serta dompet kecil.
“Atas ulahnya itu tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. Zal