PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan Pemerintah memberikan akses kepada masyarakat yang mengelola hutan dalam skala kecil, akan tetapi kawasan yang dilepas menjadi APL dapat memberikan asset kepada masyarakat. Hal tersebut dikatakan Sri Suwanto kepada sejumlah awak media usai membuka Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (7/6/23).
Dalam sambutan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dipaparkan, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat, diharapkan Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
“Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE)” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan “salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu pengentasan kemiskinan, salah satunya dilakukan melalui Reforma Agraria, yang mencakup : penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA” jelasnya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan penataan akses. “Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi” tutur Sri.
Dengan dilaksanakannya acara Rakor ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju Kalteng Makin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov. Kalteng Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, maksud diselenggarakannya Rakor ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BTN Kabupaten/ Kota dengan Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang membidangi urusan pertanahan. Sedangkan tujuan Rakor adalah untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Prov. Kalteng.
Rakor ini diikuti oleh Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, terdiri dari Bappedalitbang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor ATR/BPN.(red)