PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama jajaran menggelar rapat sesuai Surat Undangan dengan nomor 005/54/PEM/2023 perihal undangan pada tanggal 6 Juni 2023 sehubungan dengan permasalahan “Hinting Adat” di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Kecamatan Laung Tuhup.
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph, M.A beserta jajaran dan dihadiri oleh Management PT AKT, Forkopimda, Lembaga Adat se Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai II gedung A Kantor Bupati Jalan Letjend. Soeprapto No. 1 Kota Puruk Cahu pada, Kamis (08/06/2023).
Pantauan saat rapat bahwa masih belum ada keputusan antara pihak management AKT dengan pihak Kedamangan Laung Tuhup – Batura Bersama dan Masyarakat Adat.
Sebelumnya telah dilakukan Hinting Adat selama beberapa hari di Jalan Houling Km 03 Eks PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) karena dianggap melanggar, menista, dan menghina Adat Dayak Siang Murung, akhirnya Hinting Adat yang di jaga masyarakat adat ini dilepas pada Senin (05/6/2023), sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaksanaan ritual pembukaan Hinting Adat dilaksanakan oleh basir/pisur, para pemangku adat DKA Barito Tuhup Raya dan DKA Laung Tuhup.
Pelepasan Hinting Adat disaksikan oleh Kapolsek Laung Tuhup, pihak PT. AKT, dan masyarakat adat yang berada di lokasi hinting. Dilepasnya Hinting Adat ini setelah ada musyawarah dengan para pemangku dan masyarakat adat DKA Barito Tuhup Raya serta DKA Laung Tuhup dengan aparat penegak hukum setempat sesuai permintaan yang melaksanakan Hinting Adat untuk menghadirkan Top Managemen PT AKT. (hlm)