Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, SH, MH mengatakan, truk angkutan kayu log boleh melewati jalan di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah asalkan mengantongi izin.
Hal ini disampaikan Alman, saat menjawab pertanyaan wartawan di Rapat Koordinasi Rencana Penertiban ODOL di Palangka Raya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Senin (19/06/2023).
Namun disayangkan Rapat Koordinasi tidak ada pelaku usaha yang hadir. Padahal kehadiran pelaku usaha dinilai sangat penting sehingga semua pihak dapat mendengar masukan dan tanggapan serta saran.
Ketidakhadiran pelaku usaha dalam Rakor ini mendapat sorotan dari Kepala Intelejen BATAMAD Provinsi Kalteng, Sri Mulianti, SP.d., MP.d.
“Dalam penindakan ODOL seharusnya pemerintah melakukan program penindakan terpadu. Karena dalam rapat tadi disampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tidak punya kapasitas menindak. Seharusnya berkoordinasi dengan sejumlah instansi,” ujar Sri.
Menurut Sri, dalam Rakor tadi pihak pemerintah juga mengundang para pengusaha yang angkutannya melintasi jalan raya, agar tidak mengdengar satu pihak saja. Tetapi pihak pengusaha juga didengar.
Terkait ODOL ini, salah seorang Pelaku Usaha, Sambung, SH memberikan tanggapan apakah ada alat timbangan angkutan berat (jembatan timbang) di Kota Palangka Raya yang bisa menimbang truck Puso atau kendaratan berat lainnya. Sehingga diketahui bahwa angkutan tersebut melebihi kapasitas dari ketentuan angkutan jalan raya yang ada.
Sambung juga mempertanyakan, apakah pihak kota sudah melalui penimbangan terhadap obyek angkutan berat yg diduga melebihi kapasitas jalan yg diperbolehkan di Kota Palangka Raya.
Sambung menambahkan, angkutan jalan di Jawa dan Bali memperbolehkan semua angkutan berat melintas. Karena di setiap kabupaten dan kota ada memiliki alat timbang yang digunakan untuk acuan apakah alat angkutan berat yang melintas d itempat mereka apakah melebihi kapasitas angkutan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga jadi dasar untuk sanksi denda dan tilang, apabila terjadi pelanggaran.
Menurut Sambung, untuk angkutan berat seperti truck fuso yg melintasi Kota Palangka Raya sangat bervariasi. Ada yang mengangkut sembako seperti beras, sayuran dan lainnya. Ada juga angkutan yang mengangkut hasil bumi pasir kuarsa atau puya, batu bara, kayu, sawit dan lain lainnya. Dan ada angkutan yang membawa besi, semen, batu, pasir yang digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah dan pembangunan milik masyarakat.
Selain itu ada juga angkutan untuk kebutuhan umum seperti, minyak bumi seperti bensin, solar, minyak tanah, gas LPG dan lain lainnya.
“Mohon kira nya pihak pemerintah Kota Palangka Raya harus bijak dan memperhatikankan beberapa aspek kehidupan ekonomi yang melintas di Kota Palangka Raya dan tidak terpengaruh dan terhasut dengan oknum yang hanya bisa menghasut menimbulkan gejolak di masyarakat dan para pelaku ekonomi saja. Dan saran kami ke pemerintah Kota Palangka Raya agar secepatnya mengadakan timbangan angkutan berat, untuk dasar kita melakukan penertiban angkutan berat yg melintas di Kota Palangka Raya,” ujar Sambung.
Menanggapi udangan Rakor ini, Sambung menyayangkan kenapa pelaku dunia usaha yang menggunakan angkutan berat tidak diundang. Karena kalau diundang para pelaku usaha bisa memberikan tanggapan dan sanggahan di forum rapat Kordinasi Rencana Persiapan Penertiban ODOl di Kota Palangka Raya.
Beberapa pelaku usaha menilai kebijakan Zero ODOL yang belum melibatkan seluruh asosiasi para pengusaha atau pedagang dalam pembahasannya ini jelas akan mengacaukan ekonomi. Para pelaku usaha mengkhawatirkan, pelarangan truk ODOL tahun ini bisa memicu kenaikan harga barang yang otomatis memicu inflasi. Apalagi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha dan Tahun Politik 2024.
Para pelaku usaha menyarankan agar pemerintah kota, berhati-hati sebelum mengambil kebijakan pelarangan truk ODOL di tengah kekhawatiran akan potensi pelemahan ekonomi tahun ini.
Kebijakan Zero ODOL ini bisa mengakibatkan inflasi kalau pertimbangannya tidak secara komprehensif, dan juga bisa meningkatkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu akan rawan gesekan di tengah-tengah masyarakat kalau penegakan atau penertiban truk ODOL di lapangan justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak punya kewenangan. Sehingga rawan konflik dan kegaduhan di tengah upaya pemerintah menjaga Kamtibmas menjelang pemilu 2024. (ari)