PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng bersama Tim Gabungan Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus tiga perempuan lesbian dengan kasus pembunuhan.
Korban tersebut diketahui bernama Lodoy Tamus (74) warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, kasus yang terjadi di Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kurun waktu seminggu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas, berhasil meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap LT (75) pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Rumah Sakit di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Mapolda setempat, Selasa (20/6/23) siang.
Kabidhumas menerangkan, ketiga pelaku yang semuanya perempuan tersebut, diantaranya bernama Herlina (27) warga Desa Tumbang Miwah, Kab. Gumas, Triwati Lestari, (26) warga Kalibata, Kota Palangka Raya serta Mustika Rahayu (27) warga Kasongan, Kabupaten Katingan.
Hal senada diutarakan, Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.IK. M.H, pembunuhan berencana ini terjadi karena terduga pelaku HT merasa dendam dan sakit hati lantaran pernah dimarahi saat bekerja bersama korban.
“Dari sakit hati itulah, HT merencanakan pembunuhan terhadap LT, dengan mengajak TL dan MR untuk ikut dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara mencekik leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali nilon serta martil jenis palu,” ujar Faisal.
Faisal menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku mengajak korban menuju Desa Timpah untuk menghadiri pernikahan keluarga HT.
Namun dalam perjalanan, tersangka HT yang berada disamping korban meminta korban memberhentikan kendaraannya setelah melewati Jembatan Kahayan, untuk membeli minuman beralkohol jenis anggur merah.
Kemudian saat menuju ke lokasi, tepatnya di simpang lima Timpah-Pujon arah Buntok, tersangka HT kemudian memberikan sinyal kepada kedua tersangka lainnya yang duduk tepat dibangku belakang korban dan kemudian langsung menjerat leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali dan martil jenis palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka yang merupakan karyawan cafe korban tersebut membawa korban ke lokasi aliran sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kec. Kapuas Tengah, untuk membuang mayat korban dengan cara diikat menggunakan tali yang diberi batu. Namun sebelumnya para pelaku sempat mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 serta satu buah kalung emas dan cincin emas senilai Rp. 45 juta milik korban.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10,7 juta, tiga unit gawai, tali nilon dan satu buah martil jenis palu, serta satu unit kendaraan jenis R4.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Zal