PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Seorang pria paruh baya berinisial GH alias Jali (56) diamankan petugas kepolisian karena kedapatan mencuri satu unit handphone disebuah warung.
Kejadian pencurian terjadi di sebuah warung berlokasi di kawasan Jalan G.Obos VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Kompol Saiful Anwar menerangkan, berawal korban yang sedang berjualan di warung dan tengah melayani pembeli, kemudian pelaku datang bermaksud hendak membeli 10 buah es batu.
Selajutnya korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu, saat korban lengah pelaku pergi dengan alasan mencari beras ditempat lain.
“Setelah itu, korban akhirnya menyadari bahwa handphone miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya, Selasa (4/7/2023).
“Akibatnya dari pencurian yang dilakukan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.699.000,00,” terang Kompol Saiful Anwar.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku pun berhasil diamankan kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Zal