Kuala Pembuang, kaltengtimes.co.id – Ketua DPRD kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo memimpin pelantikan Anggota DPRD Seruyan Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang diselenggarakan pada Senin (12/6/2023).
Rapat ini memiliki agenda yaitu pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Seruyan untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Dalam kegiatan ini, Siti Mulyati dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Seruyan melalui pergantian antar waktu menggantikan Mujiono dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pelantikan PAW ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dalam sambutannya mengharapkan kepada Siti Mulyati, anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk memaksimalkan tugasnya di sisa masa jabatan.
Zuli Eko mengungkapkan pentingnya hal tersebut, mengingat peran wakil rakyat dalam menjalankan amanah masyarakat dari daerah pemilihan. Ia berharap agar Siti Mulyati dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik.
“Kami berharap anggota PAW yang baru diangkat bisa segera beradaptasi dengan tugasnya dan menyesuaikan, terutama dalam memaksimalkan sisa-sisa masa jabatan,” ujar Zuli Eko.
Siti Mulyati resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Seruyan melalui pergantian antar waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Mujiannor.
Sementara itu Sekda Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor yang membacakan sambutan Bupati Seruyan menyampaikan ucapan selamat kepada Siti Mulyati atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Seruyan melalui pergantian antar waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengharapkan agar Siti Mulyati dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, mewakili daerah pemilihannya dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat Seruyan yang aman dan sejahtera. (kt/red)