KUALA PEMBUANG, kaltengtimes.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, berencana akan menggelar rapat kembali, untuk membahas permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tidak kunjung dilaksanakan di Kabupaten Seruyan.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, mengatakan, rapat tersebut rencananya akan digelar setelah perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini.
“Rencananya kita akan kembali menggelar rapat untuk membahas mengenai regulasi atau peraturan daerah (Perda) terkait dengan Pilkades, mungkin setelah lebaran ini,” kata Arahman, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan, bahwa dalam hal ini ada dua kemungkinkan langkah yang akan pihaknya tempuh, pertama adalah merevisi atau melakukan perubahan atas Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kemungkinannya ada dua, pertama apakah kita merubah perda yang sudah ada, atau yang kedua yakni membuat perda inisiatif,” ujarnya.
Karena menurutnya, hingga saat ini tidak ada pembicaraan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai pembahasan draft raperda pilkades yang sudah diajukan atau disampaikan kepada Sekretariat DPRD Seruyan.
“Kita itu terakhir koordinasi dengan dinas terkait mengenai raperda pilkades ini tahun kemarin. Waktu itu, draftnya cuman diserahkan, dan setelah itu tidak ada tindak lanjut dan koodinasi lagi,” pungkasnya. (Red/kt)