PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Berbagai cara dilakukan pengedar Narkoba melancarkan aksinya. Dengan modus memanfaatkan tempat sepi, seperti dilakukan seorang pria bernama RP alias Rengga (36) yang nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi saat anggota mendapat laporan akan adanya transaksi sabu. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Raden Saleh III A (Depan Kos Warna Biru) Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota cantik Palangka Raya.
Selajutnya saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa ada menyimpan beberapa paket sabu ditempat tinggalnya di Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan laporan dari warga. “Dari pengedar itu ditemukan 3 paket sabu seberat 10,25 gram sabu dalam plastik klip,” katanya, Sabtu (15/7/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 1 unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak plastik, tas kecil hitam, gunting, 1 unit Handphone merk VIVO Y16 warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dari narkoba karena kami akan menindak tegas,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba menghimbau, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika jangan sungkan-sungkan memberikan informasi.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Zal