PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan serta Focus Group Discussion (FGD) Indeks Inovasi Daerah Se-Kalteng Tahun 2023. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (14/8/23).
Mengawali sambutannya, Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan membahas langkah-langkah penguatan penelitian dan pengembangan serta inovasi daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan yang bersifat regional, nasional, maupun global, guna mewujudkan Kalteng Makin BERKAH. Sebagaimana diketahui, rapat koordinasi tahun ini dilaksanakan pada masa transisi perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
“Hal tersebut merupakan tantangan yang berat bagi daerah untuk menggiatkan Riset dan Inovasi dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari peningkatan perekonomian, yang secara langsung mempengaruhi berbagai sektor kehidupan dan struktur tatanan sosial, budaya, dan ekonomi kita”, tutur Wagub.
Edy mengajak seluruh stakeholders, dalam upaya pemulihan kondisi perekonomian tersebut, harus berupaya keras mendorong birokrasi untuk terus melakukan inovasi kebijakan dan pelayanannya, baik dalam kondisi “normal” maupun emergensi.
“Unit kerja Litbang atau Riset dan Inovasi Daerah harus mampu merevitalisasi fungsi dan tugasnya untuk mengembangkan ide dan gagasan baru tentang kebijakan dan pelayanan publik, dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang teraktual, dengan mengedepankan penyusunan dan pengambilan kebijakan berbasis ilmu dan data”, imbuhnya.
Sebagai informasi, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan itu, Badan Riset Daerah tersebut wajib diintegrasikan atau dibentuk paling lambat dua tahun sejak Perpres ini ditandatangani.
Pada kesempatan tersebut, dalam rangka menghadapi dinamika dan tantangan ke depan yang semakin kompleks, Edy mengimbau agar Kabupaten/Kota se-Kalteng wajib memperhatikan dengan baik kelembagaan penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan beban fungsi penunjang masing-masing dan dikelola secara profesional. Selain itu, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu memiliki konsep Riset dan Inovasi Daerah, sehingga terjadi kesatuan langkah yang saling mendukung dan terintegrasi antara pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, khususnya dalam mempercepat pemulihan berbagai bidang kehidupan di Prov. Kalteng.
Selanjutnya, mendorong Indeks Inovasi Daerah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan perbaikan kualitas pelayanan dan meningkatkan koordinasi dan fasilitasi antar mitra kerjanya di daerahnya masing-masing serta meningkatkan Sumber Daya Manusia di Bidang Penelitian dan Riset serta Inovasi. “Kami meminta dukungan dari Bapak/Ibu Narasumber, dalam memajukan penelitian dan pengembangan dan BRIDA di Provinsi Kalimantan Tengah. Besar harapan saya, kiranya materi yang disampaikan dapat membantu kami dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di daerah”, pungkasnya.
Kepala Bappeda Litbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam laporannya menyampaikan Rakor Penelitian dan Pengembangan serta FGD Indeks Inovasi Daerah Se-Kalteng Tahun 2023 dirangkai dengan peluncurkan aplikasi perijinan penelitian ON LINE.
Leonard mengatakan adapun keluaran atau output yang diharapkan dari pelaksanaan Rakor Litbang FGD IID Prov. Kalteng Tahun 2023 ini antara lain adanya persepsi yang sama berkenaan dengan Kelembagaan Perangkat Daerah Urusan Penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan Pasca Perpres No 78 tahun 2021, adanya Pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya lembaga kelitbangan dalam melaksanakan tugasnya yaitu menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah sebagai landasan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang berbasis pengetahuan (Science Based Policy) serta meningkatnya kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Litbang atau Riset dan Inovasi, koordinasi dan fasilitasi antar mitra kerja kelitbangan atau RIDA, baik di Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Rakor dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Yopi dan Direktur kebijakan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Sri Nuryanti, Ketua Komisi I DPRD Prov. Kalteng, Kepala BKD, BKAD, Biro Organisasi, Biro Hukum Prov. Kalteng atau yang mewakili, Kepala Bappeda, BKD, Kabag Organisasi, Kabag Hukum Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Rektor Universitas di Palangka Raya dan peserta Rakorlitbang dan FGD Indeks Inovasi Daerah se-Kalteng.(red)