PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya diciptakan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Khusus bagi Daerah, terutama di Provinsi, Kabupaten dan Kota, investasi yang datang diharapkan muncul dan berkembang dari UU Cipta Kerja ini yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru di Provinsi dan Kabupaten serta Kota,’’ kata Mahendra Siregar saat menyampaikan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahap II, Selasa (28/9). Kegiatan yang digelar secara virtual ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng, Hamka, dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Menurut Mahendra Siregar, investasi itu akan meningkatkan dan mengembangkan kegiatan perekonomian di Daerah, karena itu diperlukan proses penyempurnaan birokrasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sehingga implementasi dari UU Cipta Kerja sampai ketingkat operasionalnya dilapangan betul-betul bisa dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan koodinasi dan kolaborasi antara Pemerintah dilapisan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mahendra Siregar yang juga Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, memaparkan, birokrasi, kebijakan tumpang tindih dan kepastian hukum, inilah yang menjadi dasar dilakukannya UU Cipta Kerja yang mengsinkronisasikan 79 UU.
Substansinya ada 10 kelompok yaitu untuk memperbaiki ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, mendukung UMKM, kemudahan berusaha, mendorong riset dan inovasi, menyederhanakan proses pengadaan lahan, mempromosikan dan menyiapkan kawasan ekonomi khusus, mendukung investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Negara, penyederhanaan administrasi Pemerintahan dan melakukan sanksi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Manfaatnya jelas, menciptakan lapangan kerja, melindungi hak bekerja dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat umum,” pungkasnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng, Hamka, dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan dan Kepala Dinas PTSP Prov. Kalteng, Suhaimi.(red)