Kuala Pembuang, kaltengtimes.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bejo Riyanto, mengatakan plasma yang masyarakat harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga kepemilikan plasma tersebut jelas.
Bejo Riyanto, sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini, plasma masyarakat di Kabupaten Seruyan masih banyak yang belum SHM. Sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
“Kami minta plasma yang dimiliki oleh masyarakat memiliki SHM, agar dapat apabila pemilik plasma meninggal dapat diwariskan ke pihak keluarga yang belum memiliki plasma,” kata Bejo, Senin (14/8/2023).
Bejo menambahkan, bahwa untuk regulasi perundangan-undangan yang mengatur koperasi plasma penambahan anggota, harus dikaji dengan sebaik-baiknya agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Plasma itu dibentuk atas dasar mufakat pemerintah dan perusahaan untuk masyarakat, ada aturan yang berlaku, maka dari itu harus menjadi perhatian,” tutupnya. (Ken)