PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kalimantan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yakni dengan mengeluarkan peraturan Gubernur Kalteng No 34 tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM, Senin (02/10), mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor ber plat Kalimantan Tengah. “Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023,” kata Anang.
Untuk itu dirinya mengajak masyarakat di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan keuntungan adanya pembebasan denda, pembebasan Pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan progresif. (red)