PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di kawasan taman Jalan Yos Sudarso Palangka Raya mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya. Namun Satpol PP juga diminta mengambil sikap tegas seandaikan imbauan tersebut tidak dipatuhi oleh PKL.
“Ada peraturan daerah (perda) yang melarang kawasan taman dijadikan tempat berjualan. Kita harap semua pihak mematuhi aturan tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, Jumat (20/10/2023).
Wahid tak menampik jika dalam beberapa waktu terakhir mulai banyak PKL yang berjualan di kawasan taman Jalan Yos Sudarso. Dengan adanya sosialisasi dan larangan yang dilakukan Satpol PP, diharapkan mengembalikan fungsi taman kota.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Satpol PP dalam menjaga keaslian dari funsi taman kota,” ucapnya.
Dengan adanya larangan itu, Wahid berharap PKL adanya kerja sama dari PKL untuk mentaati aturan. Apalagi pemerintah juga memberikan solusi atau menunjuk lokasi lain yang memang diperbolehkan untuk berjualan.
“Taman kota menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Artinya tidak boleh menjadi lokasi berjualan. Kan sudah ada perda yang melarang,” tegas Wahid. (red)