PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah Yuas Elko membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di West Bestern Hotel Palangka Raya, Senin (30/10/23).
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan Sahli Yuas Elko menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP), pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 sampai dibawah 15 hektar. ‘’Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), rumah layak huni (RLH) dan perumusan kebijakan penananganan kawasan kumuh,’’ tutur Yuas Elko.
‘’Oleh karena itu berkaca dari permasalahan dan tantangan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman, saya menekankan perlunya peran strategis dari kegiatan rakor dan sinkronisasi bidang kawasan permukiman se-Kalteng ini,’’ imbuhnya.
Melalui forum ini pula Yuas Elko berharap dapat menyatukan visi dan persepsi kita bersama dalam merumuskan beberapa langkah kebijakan untuk menjawab isu dan permasalahan secara partisipatif sesuai arahan dan enjelasan para nara sumber dalam kegiatan ini.
Rakor tersebut diikuti para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan se-Kalteng atau yang mewakili, Dinas PUPR dan Bappedalitbang se-Kalteng serta dihadiri Plh. Disperkimtan Prov. Kalteng Flederick, Kepala Bidang Kawasan Perumahan Disperkimtan Prov. Kalteng H. Ahmad Elfiansyah dan instansi vertilkal terkait lainnya. (red)