KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Tm terpadu Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P 4 GN) Kabupaten Kapuas menggelar rapat gabungan gunsa memetakan daerah, kawasan atau zona rawan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ketua Pelaksana Harian Hj. Marlina Kasyfiatie, SE, M.AB yang di bincangi di ruang kerjanya usai kegiatan mengatakan, seluruh yang hadir dalam Rapat tersebut telah bersepakat dengan penetapan daerah atau zona yang dinyatakan dengan rawan narkoba dan hasil penetapan tersebut seterusnya akan disampaikan kepada Pj. Bupati Kapuas selaku Ketua P 4 GN Kabupaten Kapuas.
Masih, kata Marlina, daerah atau zona yang telah ditetapkan tersebut terbagi dalam klasifikasi zona aman, zona waspada dan zona berbahaya. Sedangkan penetapannya di dasarkan pada sejumlah data yang telah dimiliki termasuk data dari satres narkoba Polres Kapuas.
“Seluruh unsur yang tergabung dalam tim P4GN pada hakekatnya sangat sangat mendukung terlaksananya Rapat Koordinasi sekaligus mendukung upaya untuk mensosialisasikan atas bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja”.
“Untuk mengoptimalkan capaian, kita juga telah menyurati seluruh Camat agar memerintahkan seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di wilayahnya masing-masing untuk segera membentuk Tim Satgas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertugas untuk memantau, mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi atau ditemukan terkait Narkoba baik itu terkait penyebarannya maupun penggunanya,” terang Marlina.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas itu lebih lanjut mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menyurati seluruh OPD guna meminta untuk membentuk Tim Satgas Narkoba di lingkungan internalnya masing-masing.
“Mengingat Kabupaten Kapuas yang memiliki tingkat kerawanan Narkoba Sebagai sudah pada tahap mengkuatirkan, maka sebagai upaya pencegahan dini atas penyalahgunaan narkoba ini, kita juga akan merambah ke sekolah-sekolah atau unit pendidikan rangka mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Diketahui, rapat tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Badan Kerbangpol Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas pada Rab0u pagi 01/11/2023 dan dihadiri seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Terpadu, antara lain Kasat Resnarkoba AKP. Subandi, dari Unsur Kodim 1011/KLK, Unsur dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, unsur PN Kapuas, Dirut RSUD dr. Agus Waluyo serta unsur lainnya. (nas)