KASONGAN, kaltengtimes.co,id—DPC Partai Demokrat Katingan secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi antara Caleg Partai Demokrat Dapil III atas nama Hartadi yang semula terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), namun kemudian tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk Pemilu legislatif tahun 2024.
“Kami mengajukan sengketa kepada Bawaslu Katingan sesuai ketentuan yang berlaku karena terdapat banyak kejanggalan terkait penetapan DCT tersebut yakni KPU Kabupaten Katingan telah melanggar jadwal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, disana disebutkan untuk Program/ Kegiatan “PENGUMUMAN DCT” telah ditetapkan pada tanggal 4 November 2023, namun faktanya diumumkan oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 2 November 2023,” kata ketua DPC Demokrat Katingan Muhammad Efendy dalam siaran pers, Senin (6/11).
Dengan adanya kejanggalan tersebut, artinya KPU Kabupaten Katingan telah lebih dahulu mengumumkan DCT, sementara Surat Keputusan (SK) Penetapan DCT belum dibuat dan belum ditetapkan.
Dan faktanya, faktanya Surat Keputusan tentang Daftar Calon Tetap baru ditetapkan pada tanggal 3 November 2023/ begitu pula Berita Acara Nomor : 254/PL.01.4/BA/6206/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap juga baru ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.
“Dengan kata lain, pada tanggal 2 November 2023 belum ada SK Penetapan DCT namun DCT sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Katingan”.
Selain itu, KPU Kabupaten Katingan telah membuat formulir yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan PKPU 10 Tahun 2023 yakni tidak ada logo KPU Kabupaten Katingan dalam formulir rekapitulasi daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten katingan, dan formulir dimaksud juga tidak ditandatangani Komisioner KPU Kabupaten Katingan namun hanya ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Hukum Dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Kabupaten Katingan.
Bahwa Pasal 84 ayat (2) huruf c PKPU 10/2023 telah menentukan bahwa “Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA.” Fakta yang diungkapkan diatas mengungkapkan dengan jelas pelanggaran PKPU 10/2023 dimaksud.
Dikatakannya, pihaknya dari DPC Parta Demokrat Katingan sebenarnya tidak mengetahui secara pasti, apa yang menjadi dasar atau alasan KPU Kabupaten Katingan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Katingan Dapil III Nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama HARTADI, pertanyaan kami mengapa waktu penetapan DCS nama yang bersangkutan diloloskan oleh KPU Katingan namun ketika penetapan DCT malah d TMS kan.
Kemudian KPU Kabupaten Katingan tidak memberikan penjelasan yang memadai sehingga dianggap TIDAK MELAKUKAN KOORDINASI DAN KLARIFIKASI terkait hal ini dengan kami sesuai amanat angka 2 huruf a dan terutama huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1225/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 23 Oktober 2023 dengan Perihal : Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditujukan kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Dalam perkara Sdr. Hartadi ini, yang bersangkutan hanya pernah dipidana dengan ancama 4 tahu sehingga tidak termasuk dalam pengertian pidana 5 tahun atau lebih dalam PKPU 10 Tahun 2023 jo. UU 7 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 87/PUU-XX/2022, tanggal 30 November 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28 P/HUM/2023.
Namun KPU Kabupaten Katingan sepertinya membuat tafsir sendiri berkaitan dengan penerapan pemaknaan ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan jeda selama 5 tahun bagi mantan narapidana.
Bahwa kami perlu mengingatkan bahwa perumusan norma hukum apalagi yang berkaitan dengan hukum pidana harus bersifat Rigid, kaku dan tidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat norma-norma hukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jika norma hukum pidana yang nyatanya diatur pula dalam regulasi Kepemiluan bersifat multi tafsir, misalnya dapat ditambahkan atau dikurangi tergantung selera Penyelengara Pemilu hal ini bisa digugat secara hukum.
Oleh karena itu, dalam permohonan kepada Bawaslu Katingan kami meminta agar Surat Keputusan (SK) Penetapan DCT dan Berita Acara No. 254/PL.01.4/BA/6206/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap batal atau tidak sah dan meminta agar nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Katingan Dapil III Nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama HARTADI dimasukkan dalam DCT pada SK baru, kata Muhammad Efendi selaku Ketua didampingi Supri selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Katingan. (red/ist)