PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Dalam melaksanakan tugas di lapangan, setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengutamakan/mengedepankan kekerasan dalam menegakkan peraturan di Daerah, melainkan mengajak masyarakat untuk berdialog, berikan pemahaman kepada masyarakat yang belum paham akan peraturan, Undang-Undang atau Perda baik Provinsi, Kabupaten/Kota. ’’Jangan jadikan senjata sebagai wibawamu, tetapi jadikanlah wibawa sebagai senjatamu, lakukan dan jalankan tugas secara tegas, profesional, proporsional serta humanis,’’ tandas Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Murung Raya Serampang menyampaikan pesan Menteri Dalam negeri saat membuka Pelatihan Dasar dan Pembaretan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) serta Satuan Pengamanan (Satpam) Kabupaten Murung Raya, yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Rabu (8/11/23).
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 ayat (1) huruf e yang menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar; selanjutnya pada undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 06 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 590); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Serampang berpesan agar Satpol PP terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan rekan sejawat, pimpinan dan Pejabat Daerah, agar setiap jalankan keputusan dapat tergorganisir dengan baik. Apabila tidak mampu melakukan hal yang sifatnya massal, maka harus berkoordinasi dengan pihak Polri di Daerah. ‘’Saya juga berpesan tingkatkan kemampuan Satpol PP. Optimalisasikan kemampuan dalam membantu Kepala Derah, peningkatan profesionalisme dan kesigapan memberikan pertolongan kepada masyarakat,’’ pungkas Serampang.(red)