KASONGAN, kaltengtimes.co.id– Wakil Ketua DPRD Katingan, Nanang Suriansyah menyebutkan, dalam beberapa tahun belakangan ini masalah sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Katingan mulai tingkat SD, SMP dan SMA sudah terpenuhi.
Namun untuk masalah tenaga pendidik atau guru, utamanya guru agama yang masih kurang. Hal ini dikatakannya, kepada sejumlah awak media, Rabu (8/11).
Oleh karena itu, kepada Pemkab Katingan diminta untuk menutupi kekurangan guru agama di masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Katingan ini. “Baik SD maupun SMP, dan khusus untuk SMA wewenangnya Pemprov Kalteng,” kata Nanang.
Adapun kekurangan guru agama dimaksud, menurutnya, bukan hanya guru agama Islam saja, tapi guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan juga.
Ada sekolah yang memiliki guru agama Islam, tapi guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan tidak ada, dan di satu sekolah guru agama Kristen ada, tapi guru agama Islam dan guru.agama Hindu Kaharingan tidak ada, begitu pula di satu sekolah ada guru agama Hindu Kaharingan, tapi guru agama Islam dan guru agama Kristen tidak ada. “Bahkan ada satu sekolah yang tidak memiliki guru agama samasekali,” ujarnya.
Padahal guru agama di setiap sekolah sangatlah penting, sebab guru agama ini tidak hanya memberikan pengetahuan ilmu agama dan tata cara beribadah saja, tapi juga memberikan bimbingan etika, norma dan sejumlah kebaikan yang bernilai positif bagi setiap insan, termasuk anak didik (siswa) kita di sekolah sedini mungkin.
“Sehingga mereka taat dan taqwa kepada Tuhannya serta senantiasa berbuat baik terhadap sesama,” terang Legislator Partai Golkar ini.
Kesimpulannya, untuk memenuhi kekurangan guru di Kabupaten Katingan dimaksud, lanjutnya, merupakan tugas Pemkab Katingan. Artinya, bagaimana cara Pemkab untuk mencarikan solusinya, sehingga kebutuhan guru agama di sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama tersebut terpenuhi. “Sehingga, semua ilmu di sekolah yang ada di daerah kita terlengkapi dan kualitasnya semakin baik,” tambahnya.
Pemkab, menurutnya, bisa menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat sesuai kewenangannya, bisa pula dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Atau untuk sementara Pemkab bisa juga menggunakan guru bantu untuk guru agama, yang memang begronnya sebagai guru agama. (red)