KUALA KAPUAS. Kaltengtimes.co.id — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) memasuki sidang pertama. Akan tetapi sidang ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Saptono sedang dalam keadaan berduka cita. Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Pebrina Permatasari pada sidang di Pengadilan Negeri Kapuas. Sidang akan digelar kembali pada hari Senin (13/11/23).
Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. seusai mengikuti penyampaian sidang ditunda, kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya berharap proses hukum dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. “Proses hukum kita percayakan kepada majelis hakim, dan kita berharap putusan ini nantinya akan memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban, karena ini tindak pidana terhadap hilangnya nyawa,” ucapnya, Kamis (9/11/23).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan restitusi tuntutan ganti rugi atas harta benda yang di rampas oleh para pelaku. “Pada kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa kami ada mengajukan restitusi ganti rugi, poin pertama itu adalah kita menuntut ganti rugi atas harta benda yang direnggut dari korban setelah dilakukan tindak pidana,” tambahnya.
Kariswan menyebut bahwa setidaknya ada dua kerugian, yakni materiil dan imateriil, dengan begitu ia berharap para pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban ataupun keluarga korban atas penderitaan yang sangat sulit dinilai dengan materi.
“Terkait ganti rugi, ada dua macam kerugian, yang pertama adalah kerugian materiil, jadi ada harta benda korban berupa satu kalung dan dua cincin emas yang nilainya kurang lebih 100 juta lebih, dan itu kita tuntut untuk diganti rugi. Yang kedua adalah kerugian immateriil, lagi-lagi tujuannya adalah semoga pengadilan ini memenuhi rasa keadilan, kita harapkan hukuman yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk tuntutan ganti rugi akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dakwaan. “Untuk tuntutan ganti rugi kita menunggu dakwaan, karena saat ini kita belum menerima dakwaan dan berdasarkan perma memang pihak keluarga korban dapat menunjuk kuasa untuk mengajukan restitusi secara langsung kepada pengadilan,” katanya.
Ia kembali berharap adanya rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan, mengingat tidak hanya nyawa yang diambil para pelaku akan tetapi juga harta benda milik korban. “Tetapi yang paling penting adalah pengadilan mempertimbangkan rasa keadilan, karena yang paling besar ini sebenarnya adalah kerugian imateriil, karena beliau inikan sosok seorang ayah yang sangat dicintai oleh keluarganya,” harapnya.
Kariswan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti dan mengawal jalannya proses persidangan hingga akhir babak. “Kami bersama pihak keluarga akan terus turut menyaksikan bagaimana proses persidangan, harapan kita sepanjang kita terus percaya kepada proses hukum yang ada di Indonesia, maka penyelesaiannya secara hukum,” tegasnya.
Terakhir, pihak keluarga berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Pihak keluarga tidak dapat memaafkan para terdakwa dan berharap hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini ketiga pelaku pun ditahan untuk menjalani proses hukum. Ketiga tersangka tersebut berinisial HE (26), MR (27) dan TL (26). Ketiganya merupakan wanita penyuka sesama jenis (lesbian) yang bekerja di kafe milik korban.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan bos kafe bernama Lodoy Tamus yang mayatnya ditemukan mengapung dan terikat di sungai yang berada di Kapuas, Kalteng, Senin (12/6/23). (red)