PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Kisruh kepengurusan di internal Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLU-BT), sebuah koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan, perkebunan dan perdagangan di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berbuntut panjang.
Juana, selaku kontraktor dan sebagai orang yang menerima surat kuasa untuk melakukan pengurusan dokumen Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) koperasi, buka suara guna mengklarifikasi, sekaligus meluruskan fakta kejadian sebenarnya.
Dikatakan Juana, dirinya yang memiliki kedudukan hanya sebatas kontraktor, pada tahun 2021 mendapat surat tugas dari Amonius untuk mengurus dokumen koperasi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh pihak-pihak yang ingin melakukan proses penambangan.
“Sekadar diketahui, posisi RKAB sangat penting, sebab IUP tanpa RKAB tidak bisa berproduksi,” kata Juana kepada media, Rabu (15/11/2023).
Selanjutnya, kata Juana, pada tahun 2021, setelah mendapat surat tugas tersebut, perusahaannya sekaligus ditunjuk oleh pihak Koperasi Lintas Usaha Barito Timur (KLU-BT) sebagai kontraktor yang akan melakukan penambangan nantinya.
Menurut Juana, setelah berhasil mengurus RKAB pada tahun 2021 dengan dana sendiri, pihaknya memulai melakukan penambangan, namun pada tahun itu juga sudah mulai ada masalah.
Ia sebagai kontraktor dipanggil oleh Kepolisian Resort Barito Timur, dengan tuduhan menyerobot wilayah kerja pihak lain bernama Hengki Anggora (HA).
Pihak HA mengklaim, merekalah yang mendanai, serta orang-orangnya lah yang mengurus RKAB tersebut.
Namun faktanya, sebut Juana, ia berani tunjukan bukti transfer serta posisinya yang memegang Mineral Online Monitoring (MOM), perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu berada di bawah akun saya yang bernama aswaja lintasbartimkalinapu@gmail.com yang terdaftar sebagai akun yang menaungi semua sistem administrasi pada Minerba Pusat. Sehingga alhasil kasus ini akhirnya dimediasi oleh Polres Bartim.
“Karena saya memandang azaz kekeluargaan, dan ingin maju bersama, saya mengalah, dalam artian, pihak Hengki Anggora dipersilahkan bekerja, dan saya juga bekerja,” ucapnya.
Belakangan, lanjut Juana, persoalan kembali muncul bahkan menjadi-jadi, di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), dirinya berkewajiban memberikan Rp.25 ribu per metrik ton hasil penambangan batubara, namun pada praktek di lapangan kemudian dipungut Rp.40 ribu per metrik ton. Dengan pembagian Rp.35 ribu untuk Amonius, dan Rp.5 ribu dipungut oleh pihak Hengki.
Kewajiban lain yang juga aktif dilakukan oleh Kontraktor Juana adalah rutin melakukan pengurusan dokumen RKAB, mulai tahun 2021-2022, dan hingga 2023 sekarang, pihaknya terus melakukan pengurusan RKAB.
Tak berhenti disitu, polemik di internal koperasi terus bermunculan, pada tahun 2023, muncul masalah lain yakni pengaduan oleh Mr Lee kepada saudara Amoinius di Polda Kalteng.
“Begitu pengaduan masuk proses lidik, saya kaget ternyata orang-orang yang berada di Koperasi Lintas Usaha Bartim adalah orang-orang yang tertera di IUP, seperti saudara Bambang dkk. Artinya, secara hukum merekalah anggota yang sah. Diketahui di IUP dan akte pendirian awal tidak ada perbedaan. Namun di IUP ada kejanggalan, yakni ada nama Wihelnus dan Amonius padahal itu orang adalah orang yang sama,” sebut Juana.
Hingga kemudian datanglah orang-orang yang sesuai akta dan mengadu bahwa sampai saat ini mereka tidak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dari hasil penjualan batubara, justru mereka mendapatkan masalah. Dengan melihat fakta-fakta hukumnya, Juana berkeyakinan jika mereka inilah orang-orang yang berhak.
“Selanjutnya, mereka kemudian melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di antara hasil notulennya yakni menonaktifkan saudara Amonius, dengan alasan tidak melaporkan keuangan dan menyalahgunakan adminitrasi koperasi. Mereka juga meminta agar akun milik saya diserahkan untuk dikelola admin yang baru, dan akun tersebut kemudian saya serahkan,” ujar Juana.
Apakah polemik berhenti, ternyata tidak. Kisruh terus melaju di internal koperasi. Rupa-rupanya, ada akta terbaru yang dibuat tahun 2022 tetapi dengan nama lain yakni Koperasi Penambangan Lintas Usaha Bartim. Menghadapi hal tersebut, maka oleh anggota koperasi dilakukan RAT dan dilanjutkan dengan Rapat Anggota Luar Biasa. Lalu keluarlah surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi Bartim, sehingga semakin mengokohkan bahwa Bambang Irawan dkk inilah pengurus koperasi yang sah.
“Jadi kembali lagi saya tegaskan tidak ada istilah penyerebotan akun dan lain-lain, dan mengenai kisruh di dalam, saya sebagai kontraktor tidak ikut campur, jika ada opini seolah-olah saya mengadu domba, tidak ada kapasitas saya,” tandas Juana.
Soal Pengapalan Tongkang Batubara
Sebagai pihak kontraktor yang memiliki kepedulian agar polemik di internal koperasi lintas usaha Bartim segera reda, Juana juga berkesempatan untuk mengklarifikasi tudingan lain soal aktivitas pelayaran tongkang batubara yang dilakukan oleh Koperasi Lintas Usaha Bartim di Pelabuhan Mitra Tala.
Dikatakannya, setelah pemecatan saudara Amonius berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Anggota yang syah, maka setelah itu, ada aktivitas penongkangan yang dilakukan oleh pihak koperasi.
“Saya tegaskan, penongkangan tersebut dilakukan secara resmi, sebab PNBP terbayar, LHP terbit, SKAB terbit, SIB atau persetujuan berlayar dari Pos Rangga Ilung. Jadi itu sah, sehingga tidak ada pencurian, dan negara dalam hal ini tidak dirugikan,”jelas Juana seraya mengatakan ia berbicara seperti itu sesuai dengan pandangannya dengan melihat dokumen akta pendirian awal koperasi, dan saya melakukan sesuatu sesuai dengan aturan berlaku.
Jadi, ujar Juana, ini mohon disampaikan ke publik sehingga semua jelas. Selain itu, pihak koperasi sepenuhnya bertanggung jawab secara yuridis terkait dengan pengapalan tersebut.
Berita Bohong Status Tersangka
Sementara itu, lanjut Juana, terkait dengan adanya pemberitaaan di salah satu media online, Juana juga ingin melakukan klarifikasi pemberitaan yang disebarkan oleh Amonius melalui WhatsApp (WA) serta disebarkan oleh BAIN HAM Kalteng, bahwa status saya telah menjadi tersangka di kejaksaan, dalam kasus penjualan batu di Koperasi Lintas Usaha Bartim.
“Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa batubara tersebut saya jual dengan system SOT dan berada di mulut tambang, dan non spek. Jadi perkara mereka jual ke negera lain itu bukan salah saya,” tegasnya.
Selain itu, kata Juana, ia juga sudah melakukan klarifikasi ke pihak Kejaksaan Tinggi bahwasanya tidak benar ada status itu. “Saya menilai berita itu bohong dan mencemarkan nama baik saya. Seharusnya mereka konfirmasi dulu ke Kejaksaan atau ke saya sebagai pihak yang difitnah.
Sementara itu Bambang Irawan, selaku ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim yang baru menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan ulah Amonius (ketua koperasi yang lama) yang telah merubah semua sistem dan susunan direksi yang ada di IUP.
“Kami pengurus yang baru merasa keberatan dengan oknum tersebut yang berani merubah dokumen tanpa melalui mekanisme. Kami akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan perundangan,” tandasnya. (red)