KASONGAN, kaltengtimes.co.id—Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono menyarankan kepada pihak kontraktor untuk menambah karyawan dalam percepatan pekerjaan fisik pemerintah daerah.
Hal ini disampaikannya, karena saat ini masih ada sejumlah pekerjaan dalam bentuk fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor (rekanan) yang belum selesai, padahal tahun 2023 tinggal beberapa pekan lagi berakhir.
“Jika awalnya hanya 20 orang, bisa ditambah 20 orang lagi, atau disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Rudi kepada sejumlah awak media, Senin siang (27/11).
Dan jika waktu untuk bekerja hanya pada siang hari, bisa ditambah waktunya pada malam hari. Jadi, ada khusus karyawan yang bekerja pada siang hari dan ada pula yang bekerja pada malam hari, sehingga pekerjaannya cepat selesai.
Sebab, jika masa kontraknya sudah berakhir, sementara volume kemajuan pekerjaannya belum terselesaikan menurutnya, rekanan (kontraktor) yang bersangkutan tentu saja akan dikenakan sanksi. Sanksi awalnya, mungkin denda lantaran waktunya ditambah, itu pun jika tahun 2023 belum berakhir.
“Setelah diberikan waktu selama beberapa hari belum juga terselesaikan, maka Pemkab melalui Dinas pemberi kerja tentu saja akan membayar hasil pekerjaannya tidak penuh 100 persen kepada rekanan tersebut, tapi dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan,” ujar legislator Partai Golkar ini. (red)