PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Murung Raya Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Untuk Lebih Berkembang dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (27/11/23).
Dalam laporannya Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya Dra. Lynda Kristiane memaparkan, Pemerintahan Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Desa sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa, baik secara administrasi maupun keuangan Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016, salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa dan Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena menjadi pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa sehingga baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa wajib memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian.
‘’Tujuan kegiatan tentu untuk memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa,’’ ujar Lynda Kristiane.
“Saya sampaikan juga bahwa dalam kegiatan hari ini dihadiri oleh 116 Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya, Tenaga Ahli P3MD, dan Pendamping P3MD serta Narasumber,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri 116 Kepala Desa, diantara dari 35 Desa merupakan Kepala Desa yang baru di lantik pada tanggal 21 agustus 2023 lalu saat pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 9 Juni 2023 silam.(ros)