PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui BAPPEDALITBANG Murung Raya laksanakan sosialisai terkait Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BAPPEDALITBANG Murung Raya, Senin (27/11/23).
Plt. Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi menjelaskan jika tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan public, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta juga daya saing daerah.
“Ditengah-tengah kemajuan teknologi dan tuntutan zaman ini kita dihadapkan pada kebutuhan segera beradaptasi untuk mnciptakan solusi yang lebih baikdan membangun fondasi yang kuat bagi generasi yang akan datang, inovasi daerah bukan hanya sekedar kata-kata saja tetapi suatu konsep yang membawa perubahan nyata. Ini adalah tentang bagaimana kita dapat meningkatkan kualitas hidup kita dengan menciptakan lapangan kerja baru dan memastikan bahwa setiap warga negara merasakan dampak positifnya,” tutur Ferry Hardi.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah asisten, kepala perangkat daerah, camat se – Kabupaten Mura, serta Lurah se – Kabupaten Mura. “Hasil yang ingin kami capai dari kegiatan ini adalah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, efisiensi layanan pemerintah, pemberdayaan masyarakat, peningkatan infrastruktur, daya saing ekonomi dan juga peningkatan citra daerah,” pungkas Ferry.(red)