PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id—Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta Pj Bupati Mura Hermon dan semua Pj Bupati dan satu Pj Walikota untuk mampu memfasilitasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Gubernur saat melantik Pj Bupati dan Pj Walikota, Senin (25/9/2023).
Menurut Gubernur, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan representasi dari Pemerintah Pusat, sehingga harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebesar 40% pada APBD-P 2023 dan 60% pada APBD murni 2024.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meminta kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya untuk mendukung dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Daerah. (red)